Selasa, 25 Desember 2018

Hackers : Outlaws and Angels


Pada jaman yang modern ini semakin banyak kejahatan yang terjadi. Baik kejahatan secara fisik maupun digital. Kejahatan digital dilakukan oleh hacker dan cracker. Hacker dan cracker merupakan
pelaku kejahatan yang berbeda, orang awam biasanya selalu menyamakan mereka. Hacker dan Cracker adalah sikembar yang mempunyai karakter dan kepribadian yang berbeda. Si Hacker biasanya mempunyai sifat yang positif, kalau si Cracker memiliki sifat sebaliknya dari si Hacker. Namun keduanya selalu ada di jagad maya yang dinamakan Internet ini.

    Film ini adalah dokumentasi dari kisah-kisah Hacker di berbagai belahan dunia. Hacker yang dalam bahasa Indonesianya disebut peretas adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.[Wikipedia, 2009]. Hacker sering diidentifikasikan sebagai sesuatu yang negatif, namun dalam film ini ditunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak selalu benar.

    Di dunia ini terdapat dua jenis hacker, yaitu hacker yang tidak memiliki tujuan jahat dan tidak menggunakan kemampuannya untuk merugikan orang lain (disebut White Hat) serta hacker yang beritikad jelek dan bersifat merusak/merugikan (disebut Black Hat). Dalam film ini bahkan dibedakan antara istilah Hacker dan Cracker, dimana sebutan Hacker mengacu pada White Hat yang tidak merugikan sedangkan istilah Cracker ditujukan bagi Black Hat yang cenderung demikian.

    Film ini menceritakan tentang konflik dalam dunia cyber antara pelanggar hukum dan pelaksananya. Dalam film ini diceritakan bagaimana hacker beraksi dan bagaimana cara pelaksana hukum mencegah, mengawasi, dan menangani aksi hacking yang dilakukan oleh hacker. Film dokumenter yang mengambil lokasi di USA. Di negara tersebut terdapat ada yang disebut "Global Threat Operation Center" yang dikepalai oleh Dennis Treece, yang melakukan pengawasan 24 jam terhadap aktivitas jaringan yang dilindunginya di dunia terhadap adanya serangan hacker. Di film ini juga diceritakan sosok pencipta komik "Captain Zap", sekaligus seorang mantan hacker yang mampu mengubah jam "clock" pada sistem computer yang disebut TNT computer. Captain zap tertangkap, dan dipenjara selama 18 bulan. Kemudian memilih untuk menjadi technical hacker setelah keluar dari penjara.

    Dalam film ini juga dikenal istilah ethical hacker. Yaitu seorang hacker yang melakukan scanning pada system, kemudian merekomendasikan kerapuhan yang ada pada system tersebut ke clientnya, sehingga sang client mampu memperbaiki sistem komputernya, biasanya berupa database yang berisi data-data rahasia perusahaan. Salah seorang ethical hacker bernama Bryan dari team tiger mendemonstrasikan bagaimana seorang ethical hacker tidak hanya menggunakan komputernya untuk memperoleh informasi, tapi juga menggunakan cara klasik seperti berpura-pura kemudian menanyakan informasi tersebut kepada pihak yang terkait.


Bryan dan timnya membuka sebuah college hacking, melatih beberapa orang untuk menjadi hacker, dan diharapkan orang-orang tersebut mengerti bagaimana cara hacker bekerja sehingga mereka dapat mengantisipasinya. Hacker dalam aksinya, mengklamufasekan lokasinya dengan membuat beberapa setpoint di beberapa tempat. Artinya jika seorang hacker berada di London dan dia ingin menyerang sebuah sistem di USA, maka ia tidak akan langsung menyerang USA. Namun dia akan membuat jalur misalnya dari London ke Afsel, kemudian Meksiko, baru ke USA. Hal seperti inilah yang membuat cyber crime sulit untuk dilacak pelakunya.

    Indonesia sebagai salah satu Negara yang kegiatan hackingnya sangat aktif (disebut-sebut dalam film ini) harus segera membentuk Cyberlaw yang tegas serta supremasi hukum dunia maya yang jelas. Hal ini bisa dicapai dengan adanya tim/badan pemerintah yang bertugas untuk memonitor kegiatan hacker di seluruh Negara. Tim harus dilengkapi teknologi untuk melacak kegiatan hacker serta staf-staf ahli jaringan yang memadai. Para Black Hat harus ditemukan dan ditindak, misalnya dengan diberi penyuluhan, dipekerjakan sebagai Ethical Hacker, atau dihukum pidana apabila tetap bersikeras melakukan kejahatan.

    Dalam film ini juga didiskusikan bagaimana rawannya sebuah wireless network. Mengenai bagaiamana dunia kejahatan cyber dilihat dari sisi korban, pelaku, metode maupun motivasinya. Satu hal yang menarik pada film ini adalah bagaimana penegak hukum dan hacker bereformasi menjaga masyarakat dan institusi dari kekacauan elektronik. Atau dengan kata lain bagaimana penegak hukum dan hacker bekerjasama membangun citra positif. Salah satu hal yang menarik dalam film ini adalah adanya sebuah lembaga yang memantau aktivitas serangan yang terjadi di Internet selama 24 jam x 7 hari.

Computer Crime


Cyber crime istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

   Dari beberapa definisi diatas, maka kejahatan komputer (computer crime)
atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

   Walaupun istilah computer crime ataupun cybercrime telah populer di masyarakat akan tetapi eksistensi computer crime secara akademik masih menjadi perdebatan para ahli. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan computer crime antara lain apakah computer crime merupakan suatu bentuk kejahatan baru yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional tradisional seperti pencurian, pembunuhan dll., sehingga membutuhkan suatu pengaturan hukum yang secara khusus mengatur masalah ini seperti halnya tindak pidana perekonomian, atau apakah kejahatan yang dimaksud computer crime tersebut hanyalah suatu bentuk lain dari kejahatan kejahatan biasa yang telah diatur di dalam hukum pidana materil positif sehingga yang diperlukan dalam mengatasi masalah computer crime.

Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

    Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

    Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan

Jenis-Jenis Cyber Crime
    Terdapat sebagian jenis kriminal pada cyber crime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari beragam sumber.

1. Unauthorized Aces
    Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.

2. Illegal Contents
    Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.

3. Penyebaran virus secara sengaja
    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5. Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

6. Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

7. Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

8. Cyber Terorism
   Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Metode Kejahatan Cyber Crime

    Maraknya jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering dilakukan:

1. Password Cracker
    Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.

2. Spoofing
    Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.

3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
    Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker. Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar.

4. Sniffing
    Sniffing adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak/ menghapus data milik korban.

5. Destructive Devices
    Ini adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain-lain.

E-Commerce



Warga Indonesia pada saat ini tidak dapat terpisahkan dari internet, terutama para pemilik bisnis yang mulai beralih dari toko fisik menjadi toko online. Pemilik bisnis tersebut ada yang memiliki website sendiri ataupun memanfaatkan website e-commerce yang ada seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak dll. Banyak pemilik bisnis lebih memilih
bisnis online karena lebih menguntungkan. Beberapa keuntungannya adalah mereka tidak perlu lagi menyewa tempat untuk berdagang dan tidak perlu membayar pajak barang yang mereka jual.

    Dari sisi pembeli, keberadaan toko online merupakan hal yang sangat bermanfaat dikarenakan mereka dapat melakukan transaksi tanpa terhambat jarak. Fenomena ini tidak hanya berlangsung di Indonesia saja, di Amerika juga demikian, salah satu situs toko online yang terkenal adalah e-bay yang dapat melakukan transaksi hingga berbed negara.

    Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI ntuk mengirim dokumen komesial seperti pesanan pembelian atau invoice secaara elektronik. Kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat. "perdagangan web"- pembelian barang dan jasa melalui world wide web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelnggan.

    Pada awalnya, ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa E-Commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan.

Apa sih E-Commerce itu..??

    E- Commerce kepanjangan dari Electronic Commerce adalah penjualan atau pembelian barang dan jasa, antara perusahaan, rumah tangga, individu, pemerintah, dan masyarakat atau organisasi swasta lainnya, yang dilakukan melalui komputer pada media jaringan.

    Barang-barang dan jasa di pesan melalui jaringan tersebut, tetapi pembayaran dan pengiriman barang atau jasa dapat dilakukan di akhir atau offline.

Kemudian apa Bedanya Dengan E- Business?

    Pengertian E- Business sendiri adalah proses dimana sebuah organisasi atau perusahaan bisnis melakukan proses tersebut pada saluran jaringan pada sebuah media elektronik

    Dari pengertian tersebut dapat kita simulkan bahwa E-Commerce merupakan bagian dari E-Business, tetapi E-Business tidak terbatas pada pengadaan dan kegiatan penjualan.

Faktor-faktor pendukung E-Commerce

    Muncul dan berkembangnya aplikasi dan layanan e-commerce tidak terlepas dari hal-hal berikut :


  1. Perkembangan teknologi informasi, terutama akses internet yang semakin terjangkau.
  2. Perkembangan perangkat keras komputer (komputer destop, komputer jinjing, perangkat mobile) untuk mudah terhubung kedalam jaringan internet.
  3. Perkembangan perangkat lunak komputer dalam bentuk aplikasi dan sistem informasi yang memungkinkan pengguna untuk semakin mudah dalam mengoperasikan komputer.
  4. Perkembangan jaringan komputer yang makin meluas dan andal, termasuk juga keamanan didalam jaringan.
  5. Gaya hidup masyarakat, terutama masyarakat perkotaan besar yang ingin dimudahkan dalam hal berbelanja secara online.
  6. Dukungan dari pihak lain seperti bank, yang memberikan fasilitas transaksi secara online.


Jenis- Jenis Transaksi E-Commerce

    E-commerce memiliki berbagai macam jenis transaksi dalam menerapkan sistemnya. Jenis-jenis transaksi E-Commerce diantaranya sebagai berikut :
Collaborative Commerce (C-Commerce)
    Collaborative Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerjasama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalu penyediaan barang (supply chain)

Bussiness to Bussiness (B2B)
    E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antarorganisasi yang dilakukan di electronic market. Bussiness to Bussiness memiliki karakteristik :

  • Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan denan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal rekan komunikasi, jenis informasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
  • Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan frmat data yang sudah disepakati bersama.
  • Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus nunggu partnernya.


Bussiness to Customers (B2C)
    Bussiness to Customer yaitu penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu

Customer to Bussiness (C2B)
    Dalam C2B konsumen memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelngan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.

Customer to Customer (C2C)
    C2C atau konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain atau mengiklankan jasa pribadi di Interet. Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke pelanggan, yaitu orang yang menjual produk atau jasa ke satu sama lain.

Layanan E-Commerce

Layanan E-commerce dikelompokan menjadi 14 layanan e-commerce :

Product management

    Produk management terkait dengan fitur dan layanan e-commerce untuk manajemen produk barang dan jasa yang diperjual belikan secara online.

User management

    User manajemen terkait dengan fitur dan layanan ecommerce untuk manajemen user didalam aplikasi manajemen

Cross sell and up sell

    Terkait dengan layanan e-commerce dalam penawaran produk oleh penjual, cross sell lebih menekankan pada penawaran variasi produk, sementara up sell lebih menekankan pada penjualan produk dengan versi terbaik dari suatu produk

Catalog management

    Terkait dengan layanan e-commerce yang memungkinkan untuk dilakukan manajemen katalog barang yang di jual secara online

Content management

Terkait dengan manajemen konten aplikasi web terutama website ecommerce yang memudahkan penjual dalam mengatur isi konten aplikasi e-commerce

Order management

    Terkait dengan fasilitas aplikasi e-commerce dalam pelayanan pemesanan barang yang dijual

Inventory management

    Terkait dengan layanan e-commerce dalam manajemen persediaan barang (stok barang dan return barang) dan termasuk biaya didalamnya.

Payment service
    Terkait dengan layanan e-commerce dalam manajemen pembayaran pada transaksi

Personalization
    Layanan e-commerce yang membantu konsumen dalam memilih barang yang tersedia secara personalisasi atau pribadi dan mandiri.

Compaign management
    Layanan ecommerce yang memungkinkan dilakukan marketing manajemen dalam bentuk iklan, publikasi, kampanye terhadap toko atau perusahaan penyedia barang dan jasa.

Loyality management
    Loyality management merupakan layanan yang memungkinkan pemilik usaha berinteraksi dengan konsumen dalam hal saran, keluhan, dan masukan dari konsumen.

Costumer service
    Custumer service merupakan layanan kepada para pelanggan berupa layanan kontak, email, chating, video chat dan lain-lain

Search service
    Layanan yang umumnya disediakan untuk kemudahan bagi para pembeli dalam mencari suatu produk.

Report and data analysis
    Layanan yang disediakan oleh aplikasi e-commerce kepada pemilik toko yang memungkinkan memperoleh laporan serta analisis terhadap barang dan jasa yang tawarkan.

E-Goverment

 Pengertian E-Government



    Pada waktu ini, kita hidup dijaman yang masyarakatnya saling berhubungan satu sama lain, salah satunya antara masayarakat dengan pemerintah. Contohnya adalah pada masyarakat pengguna telepon yang mengharapkan layanan 1×24 jam tiap harinya yang membuat pemerintah mengalami tekanan untuk meningkatkan mutu layanan publik, peningkatan partisipasi dalam masayarakat informasi, cost effective. Sedangkan
terdapat prinsip yang harus diikuti untuk mutu pelayanan diantaranya adalah pemusatan perhatian pada kepentingan masyarakat, bukan terpusat pada birokrasi, berorientiasi hasil, dan didasarkan pada pasar, secara aktif mempromosikan inovasi.

Dalam pemerintahan juga terdapat alur komunikasi dari pemerintah itu sendiri dalam memberikan layanan dan berinteraksi dengan masyarakat terfokus pada internet, tetapi e-Government seharusnya memungkinkan masyarakat berinteraksi dengan pemda melalui alur komunikasi apapun termasuk tatap muka, internet, telepon, fax, e-mail dan pos, serta menerima layanan secara personal dan tidak terinterupsi pada setiap point. Selain itu terdapat akses komunikasi antara masyarakat dan pemerintah yaitu menggunakan web dan e-mail, pos, telepon dan fax, dating ke kantor, dan GSM.

          E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Ada tiga model penyampaian E-Government, antara lain :

a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
          Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.

b. Government-to-Business (G2B)
        Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll

c. Government-to-Government (G2G)
         Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.

Tujuan E-Goverment

Terdapat 3 tujuan utama diterapkannya E-Goverment, yaitu :


  • Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari layanan ke masyarakat berbasis teknologi informasi
  • Untuk mendukung terjadinya proses pemerintahan yang bersih dan transparan, hal ini terkait dengan disediakannya layanan yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah. 
  • Membantuk memperbaiki terhadap organisasi pemerintahan (birokrasi), perbaikan manajemen waktu untuk kedisiplinan serta produktifitas pegawai, serta manajemen keuangan pada pemerintahan yang terintegrasi.



Keuntungan  E-Goverment bagi rakyat :

  • Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. 
  • Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  • Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
  • Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce. 
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. 
  • e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
  • Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang   dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta.
  • Selain tampilan dan paduan warna yang menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
  • Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
  • Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya. 
  • Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.


Kerugian  E-Goverment bagi rakyat :

  • Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
  • Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan. 
  • Kelemahan utama tentang e-government adalah kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet informasi di web, dan agenda tersembunyi dari kelompok pemerintah yang dapat mempengaruhi dan bias opini publik.
  • Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi k dalam system pemerintahan
  • Belum mapannya strategi serta tidak memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government
  • Inisiatif merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapat perhatian
  • Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.

E-Business


E-business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dengan memanfaatkan teknologi elektronik seperti komputer dan internet. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih
efisien dan fleksibel. Contoh dari e-business misalnya pembelian barang secara online melalui www.tokopedia.com. Dari proses pemesanan barang, konfirmasi pembayaran, hingga konfirmasi bahwa pengiriman barang tersebut sudah sampai kepada customer dilakukan secara elektronik.

    E-business memiliki karakteristik tujuan yang sama dengan bisnis secara konvensional, hanya saja e-business memiliki cakupan yang berbeda. Bisnis mengandalkan pertemuan antar pebisnis seperti halnya rapat ditempat khusus, atau sekadar untuk berkenalan dengan partner bisnis, sedangkan e-business mengandalkan media internet sebagai sarana untuk memperoleh tujuannya.

Dalam kegiatan e-business, ada lima kemungkinan bentuk hubungan bisnis berdasarkan transaksinya, yaitu :
1. Business to Business (perdagangan antar pelaku usaha bisnis)
2. Business to Consumer (perdagangan antar pelaku usaha bisnis dengan konsumen)
3. Consumer to Consumer (perdagangan antar konsumen yang satu dengan konsumen yang lain)
4. Consumer to Business (perdagangan antar konsumen dengan pelaku bisnis atau perusahaan)
5. Intrabusiness e-business (perdangan dalam lingkup intranet perusahaan yang melibatkan pertukaran barang, jasa, dan informasi.

    Sasaran dari e-business adalah pasar atau market. Menurut Forrester Research, telah terjadi perkembangan yang sangat fantastis terhadap jumlah komputer yang terhubung dalam internet, termasuk penggunanya. E-business market ini menyimpan peluang omset yang besar yang dapat diperebutkan oleh para pebisnis.

Tahapan E-business

Ada empat tahap pemanfaatan jaringan komputer dan internet untuk tujuan e-business, di mana terjadi transformasi perusahaan tradisional ke e-business, diantaranya sebagai berikut:
1. Mendayagunakan komputer
2. Mendayagunakan jaringan dan internet (seperti email, chat messanger, IRC, dll,.)
3. Membangun dan mendayagunakan web
4. E – commerce

    Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian e-commerce dan e-business apabila tidak dipahami terlebih dahulu akan membuat pembahasan tentang hal tersebut menjadi tidak sistematis. Hal ini dikarenakan kebingungan dalam menentukan istilah yang paling cocok untuk mewakili konsep perdagangan dengan sarana elektronik.

    Perbedaan yang mendasar antara e-commerce dan e-business adalah bahwa tujuan e-commerce berorientasi pada bagaimana memperoleh keuntungan, sedangkan e-business berorientasi pada kepentingan jangka panjang dan sifatnya abstrak seperti kepercayaan konsumen, pelayanan terhadap konsumen, peraturan kerja, relasi antar mitra bisnis, dan penanganan masalah sosial lainnya. Selain dari perbedaan yang dimiliki oleh keduanya, ternyata keduanya juga memiliki persamaan tujuan yaitu memajukan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar dari sebelumnya.

Intellectual Property

 Kali ini kita akan membahas mengenai intellectual property atau bisa disebut kekayaan intelektual. Apakah kalian sudah memahami mengenai kekayaan intelektual atau kalian belum pernah mendengarnya. Maka dari itu saya akan menjelaskan mengenai kekayaan intelektual pada kali ini.

    Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

    Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

    Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :


  • Prinsip Ekonomi


    Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.


  • Prinsip Keadilan


    Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.


  •  Prinsip Kebudayaan


    Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.


  • Prinsip Sosial


    Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)


  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


    Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :


  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :



  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Indikasi


Dalam tulisan ini, kita hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

Hak Cipta
    Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)



 Hak Kekayaan Industri
    Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.



Hak Paten
    Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :


  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).




Hak Merek

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  Merek Dagang
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Merek Jasa

    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

    Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

    Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :


  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


    Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian itu sendiri.

Jumat, 23 November 2018

Freedom of Speech

Freedom of speech (ind: Kebebasan berbicara) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi. kebebasan berbicara adalah salah satu dari hak asasi manusia, karena termasuk dalam hak asasi jadi hak ini bersifat mutlak dan lahir secara otomatis seiring dengan lahirnya seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapatnya masing-masing, dan hak tersebut tentu saja harus dihormati oleh orang lain. Kebebasan berbicara dapat meliputi di berbagai aspek media kehidupan, namun salah satunya, yang akan saya bahas kali ini adalah fenomena freedom of speech di media sosial terutama di Indonesia.

Berdasarkan Laporan tahun 2016 ‘We Are Socio’, dari total 262 juta penduduk Indonesia, sebanyak 132,7 juta penduduk adalah pengguna internet dan dari angka tersebut 106 juta di antaranya merupakan pengguna sosial media aktif. Mayoritas pengguna media sosial tersebut mengakses media sosial melalui telepon pintar yang mereka miliki. Youtube menjadi media sosial yang paling banyak digunakan diikuti dengan Facebook, Instagram, Twitter dan Google +. Keberadaan media sosial di Indonesia menjadi alat baru untuk menyampaikan kebebasan berekspresi yang menjadi hak dasar dari warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Kebebasan Berbicara Dalam Cyberspace

  • Mengubah Komunikasi Paradigma
  • Pidato ofensif dan sensor di Cyberspace
  • keadaan tanpa nama
  • Spam 
  • Memastikan berharga dan Konten Beragam

Mengubah Paradigma Komunikasi 

Paradigma peraturan
Internet, BBSs, layanan online komersial, dan WWW:

  • Tidak persis media cetak.
  • Tidak persis disiarkan media yang.
  • operator tidak persis umum. 

Amandemen Pertama
Melindungi Warga Dari Pemerintah:

  • Melarang pembatasan berbicara, pers, berkumpul secara damai, dan agama.

Interpretasi berikutnya Alamat:

  • Serangan (TIDAK sopan) dan / atau pidato kontroversial dan ide-ide,
  • Lisan dan tertulis kata-kata,
  • Gambar, seni, dan bentuk-bentuk ekspresi dan pendapat, dan
  • pidato komersial (misalnya iklan).


Pidato ofensif dan sensor di Cyberspace 

Pidato Mungkin Sertakan:

  • Politik atau agama pidato.
  • Pornografi.
  • Seksual atau ras penghinaan.
  • bahan Nazi.
  • Mencemarkan nama baik (PENCEMARAN nāma Baik) laporan.
  • Informasi aborsi.
  • iklan alkohol.

Bahan yang pantas untuk Anak-anak
Teknologi MerubahKonteks :

  • Di Web, anak-anak memiliki akses yang sama 'dewasa' teks, gambar, video, dll sebagai orang dewasa.
  • pemilik online tidak tahu pelanggan tidak dewasa.
Melindungi Anak-anak
Terlepas dari medium:


  • Ini adalah ilegal untuk membuat, memiliki atau mendistribusikan pornografi anak.
  • Ini adalah ilegal untuk memikat anak-anak ke dalam aktivitas seksual.  

Hukum sensor
UU Kesusilaan Komunikasi (CDA, 1996)

  • Publisitas dan tekanan publik memimpin Kongres untuk meloloskan undang-undang ini.
  • Siapapun yang dibuat tersedia untuk siapapun di bawah 18 setiap komunikasi yang cabul (Kabul) atau tidak senonoh (TIDAK senonoh) akan dikenakan $ 100.000 halus dan dua tahun penjara.
  • Pada tahun 1997, CDA diperintah inkonstitusional karena terlalu samar dan terlalu luas dalam melindungi anak-anak secara online dan karena sarana kurang membatasi tersedia. 

UU Perlindungan Anak online (COPA, 1998)

  • situs Web komersial yang membuat tersedia untuk bahan anak di bawah umur "berbahaya bagi anak di bawah umur", seperti yang dinilai oleh standar masyarakat akan dikenakan denda $ 50.000 dan enam bulan penjara.
  • Pada tahun 2000 dan 2003, COPA diperintah inkonstitusional oleh pengadilan federal.

Anonymity
Common Sense dan Internet

  • Awal publikasi oleh beberapa Bapak Bangsa diterbitkan dengan nama samaran.
  • Saat ini, ada publikasi di Net yang diposting anonim. 

Apakah Anonimitas Dilindungi?
Konflik antara kebebasan politik peraturan pidato dan kampanye:

  • Anonimitas melindungi terhadap pembalasan dan malu.
  • Anonimitas melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan federal (FEC) 

Anonimitas vs Community
Pendukung anonimitas:

  • Mengatakan perlu untuk melindungi privasi dan kebebasan berbicara.

Penentang anonimitas:

  • Percaya itu adalah anti-sosial dan memungkinkan penjahat untuk bersembunyi dari penegakan hukum. 

Spam 
Apa masalahnya?
Tidak diminta, massa e-mail:

  • murah untuk pengirim tapi mungkin membebankan biaya pada waktu penerima dan / atau rekening online penerima.
  • mungkin berisi konten yang tidak pantas (politik, iklan komersial, permohonan dana, pornografi, dll).
  • mungkin berisi menyamar (penyembunyian) alamat pengirim.
  • dapat melewati filter.
  • menginvasi privasi.
  • menciptakan beban keuangan dan manajerial (BEBAN) dari ISP. 

Solusi

  • Teknologi: filter yang menyaring spam.
  • Tekanan pasar: layanan yang daftar spammer.
  • Kebijakan bisnis: pada kebijaksanaan (kebijaksanaan, keleluasaan) penerima, semua e-mail akan dikenakan biaya microfee a.
  • Hukum: membuat pembatasan yang konsisten dengan Amandemen Pertama.
  • Aksi main hakim sendiri (Sukarelawan?): Menghukum spammer oleh hacking ke telepon atau komputer sistem mereka. 

Ensuring Valuable and Diverse Content 
Poin yang harus di Pertimbangkan:
Apakah ada keseimbangan antara informasi komersial dan pendidikan di Web?
Harus konten yang beragam di Web disubsidi dengan pajak?
Harus konten yang berharga di Web diatur?
Apakah kita perlu memastikan keberadaan situs yang berisi informasi sipil?
Lebih situs yang mempromosikan seni dan budaya yang diperlukan?